Hukum

Skandal Suap Rolls Royce, KPK Periksa Mantan Dirut GMF AeroAsia

Richard Budihadianto, Mantan Direktur Utama PT GMF AeroAsia di gedung KPK/ foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews
Richard Budihadianto, Mantan Direktur Utama PT GMF AeroAsia di gedung KPK/ foto Restu Fadilah / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap Mantan Dirut Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Richard Budihadianto, hari ini, Jumat, (3/3/2017).

Richard akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, Richard akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Emirsyah Satar yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selain Richard, penyidik KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President (VP) Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Setijo Wibowo. Sama halnya dengan Richard, Setijo juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.

Pada Kamis, pertengahan Januari lalu KPK resmi menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus penerimaan suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Rolls-Royce PRC memberikan uang tersebut tidak secara langsung melainkan melalui tangan perantara bernama Soetikno Soedarjo yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mekanismenya Rolls Royce memasukan dana tersebut ke perusahaan yang dipimpin Soetikno yakni Connaught International Pte. Ltd, kemudian perusahaan tersebut mentransfernya ke rekening Emirsyah yang ada di Singapura.

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 201