Hukum

Skandal Emirsyah Satar; KPK Periksa Saksi Yang Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Suap Emirsyah Satar. Foto Ilustrasi/Nusantaranews
Kasus Suap Emirsyah Satar. Foto Ilustrasi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap kasus suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jumat, 26 Januari 2017 ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sallyawati Rahardja.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, Sallyawati akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Emirsyah Satar yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun belum diketahui pasti apa yang akan dikorek oleh penyidik antirasuah terhadap salah satu saksi yang turut dicegah untuk plesir ke luar negeri itu.

Sallyawati yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan itu rupanya merupakan anak buah dari tersangka Soetikno Soerdarjo di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Ia diduga merupakan Juru Bayar di perusahaan tersebut.

KPK resmi menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus penerimaan suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Rolls-Royce PRC memberikan uang tersebut tidak secara langsung melainkan melalui tangan perantara bernama Soetikno Soedarjo yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mekanismenya Rolls Royce memasukan dana tersebut ke perusahaan yang dipimpin Soetikno yakni Connaught International Pte. Ltd, kemudian perusahaan tersebut mentransfernya ke rekening Emirsyah yang ada di Singapura.

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36. (Restu)

Related Posts

1 of 594