Hukum

Skandal Emirsyah Satar; KPK Geledah Kantor Soetikno Sudarjo

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Satgas KPK (Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah dua kantor yaitu PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Abadi (DUA) yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu, (26/4/2017). PT MRA dan PT DUA merupakan perusahaan tempat Soetikno Soedarjo bekerja.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan pada tanggal 18-19 Januari 2017 lalu.

“Penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai masih ada bukti-bukti di dua lokasi itu terutama bukti dokumen,” ujar Febri di Gedung KPK.

Simak: Skandal Emirsyah Satar; KPK Jadwal Ulang Saksi Yang Dicegah ke Luar Negeri Hari Ini

Ditanya lebih jauh, apa saja yang disita KPK dari penggeledahan tersebut? Mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu enggan membeberkannya. “Karena penggeledahan masih berlangsung,” ucap Febri.

Sebagai informasi, Soetikno Soedarjo merupakan tersangka kasus suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC. Ia ditetapkan menjadi tersangka berbarengan dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Baca: Skandal Emirsyah Satar; KPK Periksa Saksi Yang Dicegah ke Luar Negeri

Lebih jelasnya, Ia menjadi perantara suap perusahaan asal Ibggris Rolls-Royce PRC dengan Emirsyah Satar. Mekanismenya salah satu perusahaan yang dipimpinnya di Singapura yaitu Connaught International Pte. Ltd, menampung dana dari Rolls Royce. Kemudian dana tersebut diteruskan ke rekening milik Emirsyah.

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Simak: Komisi VI DPR Sayangkan Kasus Emirsyah Satar

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 200