Politik

Sigap Berantas Terorisme, DPR Sebut Tidak Perlu Tambah Kewenangan TNI

Foto bersama: Satuan Yonif 303/Setia Sampai Mati/Foto Nusantaranews/Istimewa
Foto bersama: Satuan Yonif 303/Setia Sampai Mati/Foto Nusantaranews/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Jasa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas aksi terorisme cukup besar. Mengingat, di tangan TNI lah perjalanan gembong teroris Santoso dan istrinya Dalima harus berakhir.

Meski demikian, Komisi I DPR tak setuju bila kewenangan TNI ditambah dalam Undang-Undang Terorisme. Sebab, kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Dua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujar Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, di Jakarta, Sabtu (23/7).

Menurut Charles, tugas utama Polri adalah sebagai penegak hukum dan TNI adalah terkait pertahanan Negara khususnya perang. Sementara tugas utama militer di negara demokrasi adalah dididik, dilatih dan dibina untuk menghadapi persiapan untuk perang.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Karenanya, lanjut politikus PDIP itu, pelibatan militer dalam OMSP termasuk salah satunya mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan, sementara, dan didasarkan pada keputusan politik negara. “Pelibatan TNI adalah pilihan terakhir setelah institusi sipil tidak lagi dapat mengatasinya,” kata Charles.

Menurut Charles, keberhasilan prajurit TNI yang berhasil menembak mati pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso dalam operasi gabungan TNI-Polri menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam UU yang ada sekarang. UU yang ada sudah bisa mengakomodir kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme.

Dengan demikian, jangan sampai penambahan kewenangan ini malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi. Bahkan, jangan sampai mengancam penegakan dan marwah undang-undang itu sendiri.

“Jadi, tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi UU terorisme. Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme,” kata dia.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Namun menurut Charles, hal perlu diperhatian adalah meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini. Disinilah dibutuhkan peran BIN untuk berkoordinasi dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukannya tidak sia-sia. (Achmad)

Related Posts