Hukum

Sidang Pembelaan Nazaruddin Digelar Rabu Depan

NUSANTARANEWS.CO – Sidang pembelaan Nazaruddin digelar rabu depan. Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 Nazaruddin mengaku ikhlas atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan siang (11/5/2016) ini. Dia juga mengaku senang telah membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi ditanah air.

Kendati ikhlas, melalui pengacaranya dia mengaku akan melakukan pembelaan. Permohonan pembelaan pun diterima oleh Majelis Hakim. Untuk menyusun pembelaan, pihaknya meminta waktu sekitar 1 minggu untuk mengumpulkan berkas-berkas. Alhasil, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki saat ini pun memutuskan sidang pembelaan dari Mantan Politikus Demokrat itu pada Rabu, (18/5/2016).

“Sidang saya tunda, dan dimulai kembali Rabu 18 Mei 2016 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. Sidang digelar pada pukul 13:00 WIB,” tutur Hakim Ketua, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (11/5).

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Diketahui Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, dinilai terbukti menerima suap berupa 19 lembar cek yang jumlahnya mencapai Rp 23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp 17,2 miliar dari PT Nindya Karya. Uang itu diberikan sebagai imbalan Nazaruddin mengupayakan dua perusahaan tersebut untuk mengerjakan proyek pemerintah pada 2010 dan 2011 silam.

Uang-uang tersebut kemudian disalurkan Nazaruddin ke Permai Group. Disebutkan, operasional Permai Group mengandalkan fee-fee yang diberikan PT DGI dan NK di mana pengelolaannya diatur oleh Yulianis dan atas persetujuan Nazaruddin.

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai telah melakukan TPPU dalam kurun waktu 2009 hingga 2014. Pada tahun 2009 dan 2010 dengan cara menyamarkan uang-uang hasil korupsinya dengan membelanjakan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, kendaraan, dan ke dalam rekening tabungan. Nazaruddin juga dianggap terbukti membeli sejumlah saham di antaranya PT Garuda, PT Bank Mandiri, dan PT Krakatau Steel melalui perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Group. Adapun, total seluruh keuntungan Permai Group yakni mencapai Rp 1,8 Triliun. Akibatnya, Nazaruddin dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa juga menilai Nazar terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Serta, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Restu F)

Related Posts

1 of 4