Hukum

Sidang KPPU Nyatakan Kartel, Yamaha dan Honda Berencana Ajukan Banding

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – ‎Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dalam sidangnya bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Astra Honda Motor telah melakukan usaha kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia, sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku ketua majelis, serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi.

Dalam pembacaan putusan di gedung KPPU pada hari Senin, 20 Februari 2017,  KPPU menyebutkan Yamaha dan Honda terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan demikian, majelis komisi menghukum Yamaha dengan denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Majelis komisi menyebutkan Yamaha telah melakukan manipulasi data, karena itu denda yang diterima lebih berat dibandingkan Honda. Hukuman Yamaha tersebut sudah ditambah 50 persen dari besaran proporsi denda. Sedangkan untuk Honda, majelis hakim menilainya telah kooperatif, maka dendanya dipotong 10 persen.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum dari Yamaha, Rikrik Rizkiyana mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa Yamaha tidak seperti yang dituduhkan. Sebab dalam prosesnya, ia memperhatikan KPPU melakukan banyak pelanggaran.”Termasuk dilakukannya pemeriksaan di lapangan, karena investigator mendatangi pelaku usaha, melakukan pemeriksaan, tanpa adanya pemberitahuan,” ujar Rikrik saat ditemui usai pembacaan sidang putusan.

Menurutnya, dalam hal pemeriksaan, KPPU tidak mengajukan permintaan data atau tanpa menunjukkan identitas.”Nggak ada proses pengajuan permintaan data dan sebagainya. Saat mereka datang, mereka mengaku hanya sebagai tamu. Tidak menunjukkan identitas sebagai petugas dari KPPU,” kata Rikrik.

Sementara itu, General Manager Corporate Secretary & Legal Division, Andi Hartanto menyatakan keberatan dengan putusan KPPU tersebut dan akan ajukan banding. “Tentu kita tetap keberatan. Kita rapat dulu, setelah ambil keputusan baru kita lanjut langkah berikutnya. Pasti ada upaya banding karena ada keberatan,” ungkap dia.

Andi menyampaikan, selama ini secara global Honda dan Yamaha selalu bersaing ketat. “Kita ini PT yang didirikan di Indonesia, sahamnya 50 persen dari Honda. Kalau soal citra di mana-mana Honda dan Yamaha itu selalu bersaing ketat. Menurut saya, keputusan KPPU hari ini harus kita eksaminasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Ketika ditanyai wartawan soal selisih denda dengan Yamaha yang terpaut 10 persen ia menjawab, “namanya denda, meski dikurangi 10 persen ya tetap saja denda.”

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 418