Hukum

Sidang e-KTP Ke-15, Jaksa KPK Akan Teleconference dengan Paulus Tannos

Sidang e-KTP ke-15 (persiapan). Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Sidang e-KTP ke-15 (persiapan). Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang kelima belas dugaan korupsi proyek e-KTP dalam APBN 2011-2012 akan berlanjut Kamis (18/5/2017). Agendanya masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Humas Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Yohanes Priyana mengatakan, Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil 9 orang untuk bersaksi. “Ada sembilan orang saksi yang dipanggil oleh JPU, terkait konfirmasi kehadiran JPU lebih mengetahui,” tutur Yohanes saat dikonfirmasi.

Ada dua orang saksi yang menjadi sorotan dalam sidang kali ini. Kedua orang tersebut adalah Azmin Aulia yang merupakan adik dari Mantan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Gamawan Fauzi, serta Paulus Tannos yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra.

Keduanya pernah disebut-sebut baik dalam dakwaan maupun dalam keterangan sejumlah saksi dalam persidangan. Dimana dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Azmin pada pertengahan Juni 2011, pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar US$ 2.500.000. Uang tersebut sebenarnya diperuntukan Gamawan Fauzi.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Sementara untuk Paulus Tannos disebutkan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan yang meraup untung paling banuak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dimana, perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Meskipun pekerjaan yang dilakukan tidak mencapai target awal.

Yohannes melanjutkan tujuh saksi lainnya yang akam turut dihadirkan adalah Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan; Ruddy Indrato Raden dan Dirjen Dukcapil Kemendagri; Zudan Arif Fakhrulloh, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri; Junaidi, Staf Kemendagri; Endah Lestari, serta tiga orang pihak swasta Afdal Noverman, Amilia Kusumawardani Adya Ratman, dan Paultar Paruhum Sinambela.

Yohannes membenarkan bahwa dalam sidang kali ini, akan dilakukan teleconference dengan Paulus Tannos. Hal tersebut dilakukan lantaran Paulus sedang tidak berada di Indonesia. Sementara disatu sisi, kesaksian Paulus dinilai penting untuk mengungkap perkara yang menyeret dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Iya benar akan ada teleconference dengan Paulus Tannos, alat-alat semua sudah disediakan,” pungkas Yohannes.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 64