Hukum

Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Mengenakan kemeja batik cokelat, pria yang akrab disapa Setnov itu mengaku pemeriksaannya tentang hal-hal yang sebelumnya masih kurang. Termasuk adanya pertemuan-pertemuan rangkaian peristiwa.

“Inikan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang. Soal pertemuan-pertemuan? Ya semua saya serahkan kepada penyidik,” singkatnya, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (10/1/2017).

Sebagai informasi, Setnov seyogyanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto, pada Rabu, (4/1/2017) kemarin. Namun karena sedang plesir ke luar negeri, KPK pun menjadwalkan ulang hari ini.

Sebelumnya saat menginformasikan penjadwalan ulang untuk Setnov, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah meminta agar politikus partai Golkar itu jujur saat menjalani pemeriksaan penyidik. Pasalnya sebagai saksi, setnov memiliki kewajiban untuk berkata jujur. Hal tersebur berbeda dengan tersangka yang punya hak ingkar.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Kami berharap para saksi yang dipanggil termasuk ketua DPR memberikan informasi sejujurnya dalam proses penyidikan,” jelas Febri saat itu.

Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi Novanto. Novanto sendiri namanya pernH disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi. Terhadap pernyataan ini, Novanto sudah membantahnya.

Proyek e-KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp6 triliun. Dari jumlah itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp2 triliun.

Sejumlah saksi pun sudah dipanggil, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini, Zudan Arif Fakhrullah. Saksi lainnya adalah mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (Restu)

Related Posts

1 of 490