HeadlineHukum

Setuju dengan Pendapat Ahli, KPK Belum Tentukan Sikap Soal Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat internal untuk menentukan sikap terkait bergulirnya hak angket DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI terhadap KPK. Rapat digelar kemarin pasca menerima masukan dari sejumlah akademisi hukum.

“Sudah (ada rapat internal), hasilnya semua yang dianggap yang ditemukan oleh para pakar itu adalah sesuai dengan pemikiran kami di KPK. (Artinya) Ya, kami setuju (dengan pendapat para pakar),” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Kamis, (15/6/2017).

Kendati demikian lembaga antirasuah itu belum dapat menentukan sikap apakah akan menenuhi panggilan Pansus Hak Angket atau tidak. Alasannya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari DPR RI.

“Ya kami belum tentukan sikapkan, apakah mau pergi atau tidak. Jadi kami belum menentukan, sampai kami mendapatkan surat resmi dari DPR. Untuk nentukan sikap resmi itu harus menjawab persuratan, tidak bisa dinyatakan secara lisan seperti itu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) APHTN-HAN, Mahfud MD telah menyambangi Gedung KPK dan bertemu dengan para pimpinan pada Rabu, (14/6/2017) kemarin. Pertemuan tersebut membahas hak angket dan pansus angket yang dibentuk oleh DPR terhadap KPK. Mahfud yang mewakili 132 guru besar menyampaikan empat sikap akademik:

1. Hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR RI untuk menyelidiki proses hukum di KPK.

2. Pansus Hak Angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Sehingga pembentukannya pun adalah illegal
3. DPR RI diminta bertindak sesuai perundang-undangan dan aspek ketatanegaraan yang telah ditentukan oleh Undang-undang dasar. Tindakan diluar ketentuan hukum DPR hanya akan berdampak pada merusak ketatanegaraan dan hukum kita.

4. APHTN-HAN dan PUSaKO mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat pembentukan panitia angket yang bertentangan dengan perundang-undangan, maka tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan Undang-undang dan hukum, karenanya mematuhi panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat pada konstitusi dan Undang-undang, bukannya terhadap panitia angket yang pembentukannya melalui prosedur yang tidak taat hukum.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 245