HukumPolitik

Sesuai UUD 1945, Seharusnya Presiden Pecat Archandra Tahar

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebutkan bahwa di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tertulis bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Fahri, jika seorang menteri yang mengurusi sektor tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, maka sepatutnya Presiden dapat mencopotnya dari jabatan menteri.

(Baca : Nasdem Yakin Jokowi Copot Archandra Jadi Menteri)

“Kalau memang dia (Archandra Tahar) memiliki dwi kewarganegaraan, menurut saya sih Presiden seharusnya memberhentikan dulu. Sebab, dia kan memegang satu sektor yang dalam UUD itu paling ketat pengaturannya, yakni Pasal 33,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Di sisi lain, Fahri pun menyindir orang-orang yang dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan, orang-orang yang dekat dengan Presiden tersebut seperti tidak mengerti sistem sama sekali sehingga hal ini bisa terjadi.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

(Baca juga : Fahri Hamzah: BIN Harus Klarifikasi Latar Belakang Menteri ESDM)

“Memang dari dulu kritik saya kepada orang-orang di sekitar Pak Jokowi kayaknya nggak punya sistem. Masa Presiden dibiarkan mengambil keputusan yang salah, kan seharusnya nggak boleh begitu dong,” ujarnya sinis. (Deni)

Baca lainnya:

Menteri ESDM Miliki Dua Kewarganegaraan, BIN Kecolongan?

PDIP Minta Pemerintah Klarifikasi Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar

Laode Ida: Arcandra Harus Jujur, Jokowi Wajib Introspeksi

 

Related Posts

1 of 51