Politik

Serang KH Ma’ruf Amin, Ahok Dinilai Telah Menghina dan Melanggar Hukum

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo mengatakan Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan penghinaan terhadap Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Selain itu Gubernur DKI Jakarta non-aktif juga telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Sebelumnya Ahok keberatan dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin tentang pertemuan Ma’ruf dengan Paslon Agus-Sylvi pada Oktober tahun lalu. Ma’ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/) kemarin. Ahok sendiri adalah terdakwa dalam persidangan ini.

Menurut Ahok, Ma’ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Wantimpres pada era Presiden SBY. Selain itu Ahok juga mengatakan bahwa pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.

“Ini selain menghina Ketua MUI, juga secara terang-terangan melanggar hukum. Apabila ternyata lawyer Ahok melakukan tindakan penyadapan atau minimal meminta Print-out dari Telpon KH Ma’ruf Amin, apalagi dari Bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono, maka ini benar-benar merupakan Pelanggaran Hukum UU ITE No. 11/2008 (yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016,” kata Roy kepada redaksi, Rabu (2/2/2017) pagi.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Menurut Roy, Ahok bisa dituntut balik secara hukum, karena secara hukum KH Ma’ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau diprint-out.

“Apalagi Bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali,” tandasnya. (Sego)

Related Posts

1 of 94