Berita UtamaHeadlineHot TopicHukumTerbaru

Sepanjang 2011-2016, 146 Polisi Tewas Akibat Ulah Pelaku Kriminal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam enam tahun terakhir, dari tahun 2011 hingga 2016 ada sebanyak 146 polisi tewas dan 203 luka-luka akibat ulah para kriminal. Melihat makin rawannya tugas seorang polisi, Indo Police Watch menilai sudah waktunya UU Polri No 2 Tahun 2002 direvisi agar Pasal Keselamatan Anggota Polri bisa diakomodir.

“Indo Police Watch menilai keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga,” kata Ketua Presidium Indo Police Watch, Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Keselamatan anggota polisi memang tengah menjadi sorotan tajam sejak beberapa tahun terakhir. Hal itu menyusul seringnya anggota polisi menjadi korban dan target serangan pelaku kriminal, termasuk teroris ketika mereka bertugas. Terlebih polisi yang bertugas di lapangan, khususnya lagi yang bertugas di daerah konflik.

“Tugas polisi sangat berbeda dengan tugas aparatur yang lain. Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga risikonya keselamatannya sangat rentan,” terang Neta.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nunukan Buka MTQ Ke XIX Kabupaten Nunukan di Sebatik

Menurutnya, ada empat poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan Perlindungan Anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, anggota Polri yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yang bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga. Ketiga, anggota Polri perlu dilatih dengan intensif dan dilengkapi peralatan yang memadai, agar bisa melindungi dirinya sendiri maupun orang lain, saat bertugas di lapangan.

Keempat, sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yang berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri. Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yang menetapkan 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi. Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom dan pengayom masyarakat.

“Melihat perkembangan yang ada sekarang ini, di mana makin banyak polisi tewas dibunuh pelaku kriminal, sudah saatnya UU Polri No 2 tahun 2002 direvisi untuk dilengkapi agar Jaminan Perlindungan bagi Anggota Polri terakomodir. Perlindungan ini agar membuat anggota Polri nyaman dalam bertugas meski para teroris menjadikan mereka sebagai target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu 3 polisi tewas dan 5 luka,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

Baca: Kepolisian Harus Melindungi Anggotanya dari Kejahatan Teror

Seperti diwartakan, bom bunuh diri di Kampung Melayu pada Rabu (24/5) lalu kembali menelan korban dari anggota kepolisian. Mereka adalah Bripda Imam Gilang Adinata, Bripda Taufan Tsunami dan Bripda Ridho Setiawan. Tak ayal, aksi teror bom di Kampung Melayu kian membuktikan bahwa perang terorisme melawan polri semakin nyata. Bahkan tercatat sebagai serangan terbesar yang pernah dialami Polri dalam sejarah terorisme di Indonesia.

Polisi dijadikan target serangan bahkan diakui sendiri oleh Kabag Mitra Divisi Humas Polri, Awi Setiyono. Awi menyebut jaringan teror adalah mereka mengincar polisi yang sedang bertugas. Dan anehnya, meski sudah sejak lama diingatkan, tetapi masih terus saja terjadi. Benarkah polisi sudah tidak mampu melindungi anggotanya? (ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 29