Berita UtamaHukumTerbaru

Selain Wali Kota Tegal, 4 Pemimpin Wanita Ini Pernah Dijerat KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Para pemimpin terjerat tindak pidana korupsi semakin marak. Dari kalangan laki-laki sudah tak terhitung jumlahnya. Sebut saja nama-nama macam Bupati Subang Ojang Sohandi, Bupati Rokan Hulu Suparman, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun hingga Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Lalu, adakah kepala daerah dari kalangan pemimpin wanita yang terjerat kasus korupsi?

Jawabannya, ada. Kasus terbaru menjerat nama Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha Soeparno. Apakah masih ada sosok lainnya?

Redaksi menghimpun dari berbagai sumber terkait kasus korupsi yang pernah menimpa beberapa kepala daerah wanita.

1. Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno

Siti Masitha Soeparno. (Foto: Tribun Jateng)

Wali Kota Tegal berparas cantik ini diciduk KPK dalam sebuah operasi penangkapan secara tiba-tiba usai Masitha emimpin rapat evaluasi capaian kerja triwulanan dengan sejumlah organisasi Perangkat daerah (OPD) padaSelasa (29/8), Masitha langsung dibawa menggunakan mobil petugas. Wanita yang akrab disapa Bunda Sitha itu diduga terlibat kasus uap terkait proyek alat kesehatan (alkes).

2. Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode
Wali Kota Cimahi, Atty Suharti. (Foto: Daboribo.com)

Atty ditangkap KPK bersama suaminya Mohammad Itoch Tochija serta dua orang swasta sebagai pemberi suap, bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi pada Jumat (2/12/2016). Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK usai ditangkap tangan oleg Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 lalu. Mereka ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan transaksi suap sebesar Rp 500 juta. Suap ini berkaitan dengan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar. Atas tindak pidana yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Bupati Klaten Jawa Tengah, Sri Hartini

Bupati Klaten Sri Hartini/Foto : Dok. mattanews.com
Bupati Klaten Sri Hartini. (Foto: Dok. mattanews.com)

Politisi PDIP ini tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemda Klaten. Sri Hartini ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemda lainnya pada Jumat (30/12/2016) lalu. Para pelaku diamankan KPK, termasuk barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2 miliar. PDIP berang, Sri Hartini pun langsung dipecat sebagai kader. (Baca juga: Begini Kronologis OTT KPK Tangkap Bupati Klaten)

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

4. Bupati Minahasa Utara Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan

Bupati Minahasa Utara Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan. (Foto: Sulutaktual.com)

Nama Vonnie sempat tercoreng di jagat hukum nasional. Pada 2008 silam, Vonnie harus berhadapan dengan kasus hukum yang menimpa dirinya terkait kasus penyelewengan dan memperkaya diri sendiri serta merugikan negara sekira Rp 4 miliar. Vonnie dihukum bukan karena posisinya sebagai bupati melainkan sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional. Kebetulan kala itu, perusahaan yang dipimpinnya dipercaya untuk menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sial bagi Vonnie, berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,29 miliar, nilai proyek hanya sekitar Rp 2 miliar. Akibatnya Vonnie divonis telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sekitar Rp 4 miliar. Nasib Vonnie baik. Usai keluar dari penjara pada 2015 silam dirinya kembali terpilih sebagai bupati Minahasa Utara periode 2016-2021 bersama Joppi Lengkong.

5. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Antara)

Ratu Atut adalah gubernur Banten yang dinonaktifkan dari jabatannya menyusul kasus korupsi dam suap yang menjeratnya. Pada 17 Desember 2013, Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengadaan alat kesehatan di Banten. Ia resmi dinonaktifkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Mei 2014 terkait kasus suap pilkada di MK. Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2014 dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus korupsi Alkes, majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar. Sebagai akibatnya, Ratu Atut ivonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar. Vonis untuk kasus ini terjadi pada 20 Juli 2017 lalu. (ed)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 209