Hukum

Selain Dijatuhi Pidana Pokok, Dua Terdakwa e-KTP Juga Dimiskinkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Selain menjatuhkan pidana pokok, dua terdakwa korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) Irman dan Sugiharto juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Rinciannya Irman diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$ 500.000 dikurangi pengembalian uang US$ 300.000 dan Rp 50 juta. Sedangkan Sugiharto diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$ 50.000 dikurangi pengembalain US$  30.000 dan harta benda 1 unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

“Pidana tambahan tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan sesudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2017).

Jhon melanjutkan jika dalam jangka waktu tersebut masing-masing terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menggantikan uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti dalam hal ini terdakwa I dipidana penjara selama dua tahun dan terdakwa II dipidana penjara selama satu tahun,” tutupnya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Majelis meyakini keduanya melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 36