Ekonomi

Seknas Jokowi: Gross Split Kebijakan Terbaik di Sektor Migas

NUSANTARANEWS.COGross split yang diwacanakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, meletakkan kedaulatan negara adalah segala-segalanya. Industri penunjang hulu migas di dalam negeri tak akan dirugikan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dijaga dan yang terpenting adalah mengutamakan kepentingan nasional.

Seknas Jokowi melihat wacana yang akan diterapkan Jonan adalah terobosan baru yang belum pernah dilakukan negara manapun. Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas.

Menurut Ketua Umum Seknas Jokowi, M. Yamin metode gross split ini adalah keputusan tepat dan cerdas serta sangat bermanfaat karena mewajibkan Participating Interest (PI) 10 persen secara riil untuk daerah yang akan dimiliki BUMD dan sangat bermanfaat bagi rakyat setempat. “Kami melihat tuntutan pemisahan diri yang terjadi di Aceh era 80-an adalah akibat pembagian hasil sumber data alam yang tidak adil, dapat dihindari di masa datang,” ujar Yamin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Untuk diketahui, gross split adalah metode pembagian Migas berdasarkan produksi. Gross split merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Nawacita dan Indonesia Hebat.

“Kebijakan Pemerintah menggunakan metode gross split adalah tepat dan cerdas karena mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan migas menjadi lebih baik. Juga mewajibkan keterlibatan Bank BUMN dalam pengelolaan keuangan kontraktor migas,” imbuh Yamin.

Sementara Sekjen Seknas Jokowi, Osmar Tanjung berujar, gross split dapat mendorong kontraktor migas nasional menjadi lebih kompetitif dan dapat menjadi pemain dunia karena menerapkan sistem yang lebih fair. Tidak hanya itu, menurut Osmar, gross split juga mendorong kemandirian kontraktor migas untuk menetapkan  best cost dan technology serta resiko termasuk industri pendukungnya.

Menurut dia, banyak hal lain yang baik yang akan diterapkan dalam gross split seperti mewajibkan bertumbuhnya industri petrokimia atas komersialisasi pengelolaan migas, mewajibkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pengelolaan migas, mewajibkan fasilitas pendidikan, olahraga dan lainya. “Apa yang dinikmati kontraktor, juga dinikmati oleh masyarakat lokal, selain keterlibatan perusahaan lokal dalam pengelolaan migas yang tentu akan meningkat dari tahun ke tahun,” kata Osmar.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Seknas Jokowi setelah mendengar pemaparan Wamen ESDM, Archandra Tahar di Penang Bistro, Kebon Sirih pada tanggal 14 Desember 2016, merasa yakin bahwa gross split adalah opsi terbaik yang pernah ada di sektor migas.

“Seknas Jokowi mendukung penuh dan siap mengawal penerapan metode gross split secara sungguh-sungguh bersama pemerintah. Seknas Jokowi juga siap menjaga efektifitas kebijakan-kebijakan strategis Kementerian ESDM di seluruh tanah air,” tutur Yamin. (Andika)

Related Posts

1 of 426