NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka secara terang-benderang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hingga ke persidangan.
Sejumlah nama besar pun turut disebutkan dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto.
Mulai dari bekas Ketua DPR RI, Marzuki Alie hingga Anggota Komisi II DPR Ri yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Jumlah aliran dana yang diterima pun beragam, tergantung jabatan. Mayoritas dari mereka yang namanya disebut, membantahnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan berpendapat bahwa pihak-pihak yang namanya diduga turut menerima aliran duit panas proyek e-KTP dalam dakwaan jangan hanya melakukan pembantahan saja.
“Teman-teman yang namanya ada (di dakwaan), kalau enggak terlibat ya jangan hanya membantah. Ajukan upaya hukum kepada Andi Narogong dan lainnya,” ujar dia dalam diskusi publik bertajuk ‘Samber Gledek e-KTP, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Meski demikian, bukan berarti Ia tak mendukung KPK dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Mengingat perkara e-KTP ini merupakan salah satu korupsi yang terstruktur lantaran melibatkan sejumlah nama di legislatif, eksekutif, dan juga perusahaan besar.
Ia hanya meminta agar lembaga yang saat ini dipimpin oleh Agus Rahardjo cs itu lebih berhati-hati dalam menangani perkara ini.
“Karena kan ada asas praduga tak bersalah kalau yang bersalah harus dimintai pertanggungjawabannya. Tapi kami minta KPK harus lebih cermat,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK mendakwa Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, US$ 877.700 , dan Sin$ 6.000.Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah US$ 3.473.830.
Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
- Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah US$ 615.000 dan Rp 25 juta
- Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah US$ 50.000.
- Husni Fahmi sejumlah US$ 150.000 dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah US$ 1,4 juta
- Olly Dondokambey sejumlah US$ 1,2 juta
- Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700.000
- Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta
- Arief Wibowo sejumlah US$ 108.000
- Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584.000 dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520.000
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta
- Mustoko Weni sejumlah US$ 408.000
- Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258.000
- Taufik Effendi sejumlah US$ 103.000
- Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167.000
- Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23.000
- Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US$ 37.000
- Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13.000
- Yasona Laoly sejumlah US$ 84.000
- Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400.000
- M Jafar Hapsah sejumlah US$ 100.000
- Ade Komarudin sejumlah US$ 100.000
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
- Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
- Johanes Marliem sejumlah US$ 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892
- Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah US$ 556.000. Masing-masing mendapat uang berkisar antara US$ 13.000-18.000
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
- PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36
Rerporter: Restu Fadilah