HukumTerbaru

Sejumlah Nama Besar Hilang dalam Putusan Hakim, Ini Kata Jaksa KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan ada fakta-fakta hukum yang tidak disebutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto. Padahal Majelis Hakim sependapat dengan jaksa bahwa korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu sudah terjadi sejak proses pembahasan.

“Maka harusnya ada fakta-fakta yang kemudian juga sebagaimana tuntutan kami bagaimana kami uraikan fakta-fakta korupsi dan kolusinya sejak penganggaran. Itu yang menurut kami belum diuraikan,” kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2017).

Sejumlah fakta yang dimaksud oleh Jaksa adalah sejumlah nama-nama besar dari daftar penerimaan uang bancakan proyek pengadaan e-KTP. Mereka yang dimaksud diantaranya, Annas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta, Melcias Markus Mekeng sejumlah US$ 1,4 juta, Olly Dondokambey sejumlah US$ 1,2 juta, Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700 ribu, Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta, Arief Wibowo sejumlah US$ 108 ribu, Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar, Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta, Mustoko Weni sejumlah US$ 408 ribu, Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258 ribu, Taufik Effendi sejumlah US$ 103 ribu, Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167 ribu, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 37 ribu, Yasona Laoly sejumlah US$ 84 ribu, Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400 ribu, M. Jafar Hafsah sejumlah US$ 100 ribu, dan Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Sedangkan dalam vonis terhadap dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama anggota DPR RI yang turut menerima uang haram proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun. Mereka adalah politikus Hanura Miryam S Haryani sejumlah USD 1,2 juta, politikus Partai Golkar Markus Nari sejumlah USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu.

Irene menambahkan putusan hakim tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk kemudian dipelajari dan bisa ditangani lebih lanjut.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 42