Hukum

Sebelum Jatuhkan Sanksi, KPI Telah Minta Klarifikasi ke RCTI dan Trans 7

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada 2 stasiun TV swasta, RCTI dan Trans 7, terkait pelanggaran siaran yang dilakukan dalam program Dahsyat dan Selebrita Pagi.

“Ya, betul (klarifikasi dulu). Begitu rapat bidang pengawasan isi siaran merekomendasikan sanksi penghentian sementara kepada rapat pleno seluruh komisioner, kami langsung mengundang stasiun tv terkait untuk klarifikasi,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Kemudian, Mayong menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut dibawa kembali di Rapat Pleno sebagai bahan pertimbangan ditetapkannya putusan sanksi yang menghasilkan pelarangan siaran sementara selama 3 hari untuk Program Dahsyat RCTI dan 2 hari untuk Program Selebrita Pagi Trans 7.

“Surat dikirimkan ke TV dan mereka punya waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan atau keringanan hukuman, dan kami menjawab bahwa keringanan diberikan untuk memilih sensori hari sanksi karena harus mempertimbangkan pihak ke 3 dan sebagainya. Mala vonis dijatuhkan paling lama dalam 2 minggu kemudian,” ujarnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Adapun pihak ketiga yang dimaksud Mayong tersebut adalah para pihak yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Dahsyat RCTI dan Selebrita Pagi Trans 7.
“Ya pemasang iklan, artis dan pengisi acara dan lain-lain. Semua kan ada kontraknya, dan itu tidak bisa diputus tiba-tiba,” katanya.

Seperti diketahui, dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, penghentian penayangan kepada Program Dahsyat RCTI akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

Seperti dikutip dari laman resmi KPI Pusat, program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Menurut KPI, pelanggaran yang dilakukan Dahsyat adalah memuat perkataan yang merendahkan. Selain itu, ada pula adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan lalu mengerem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Sedangkan untuk Program Selebrita Pagi Trans 7, berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada program siaran Selebrita Pagi yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 07.30 WIB.

Selebrita Pagi episode tersebut menampilkan liputan Chef Aiko yang memiliki kemampuan melihat hal gaib sedang mengunjungi Setu Mangga Bolong dan menyampaikan perihal keberadaan siluman ular. Segmen tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak, pembatasan program siaran bermuatan mistik, horror, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

Tayangan bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 2 hari yaitu pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017. (DM)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 4