EkonomiPeristiwa

Sebab Tak Semua Butuh Semen, Aktivis LMND Ikut Nyemen Kaki

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ratusan massa yang berasal dari berbagai organisasi baik dari buruh, petani, mahasiswa dan organisasi pro demokrasi menggelar aksi solidaritas untuk petani Kendeng dengan menyemen kaki.

Sekjend Liga Mahasiwa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Arif Hidayatullah mengatakan, hari ini kami sebagai salah satu organisasi mahasiswa yang mendukung perjuangan petani Rembang turut serta menjadi relawan yang dicor kakinya. “M. Arira Fitra salah satu kader LMND menjadi relawan yang dicor kakinya,” tutur Arif di Jakarta, Rabu (22/03/2017).

Dalam orasinya, Arif menjelaskan, perjuangan petani Kendeng ini memiliki alasan yang kuat. Sebagai negara agraris, indonesia harusnya lebih berpihak pada petani.

“Namun karena negara lebih berpihak pada kepentingan corporate berakibat pada indonesia tidak berdaulat dibidang pangan. Kita masih mengandalkan impor dalam memenuhi kebutuhan,” ujarnya.

Arif Menambahkan, Indonesia sebagai negara yang kaya, namun kekayaannya malah dipergunakan untuk mensubsidi negara asing. Hal ini terlihat dari belum sejahtera mayoritas rakyat indonesia yang dikarenakan kekayaan alamnya dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal besar baik oleh asing maupun kaki tangannya.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Daerah pegunungan Kendeng merupakan lumbung padi di Jawa Tengah, apa jadinya jika pabrik semen tetap/ berdiri dan beroperasi di sana. Di sana terdapat ribuan hektare sawah yang airnya berasal dari pegunungan Kendeng. Ribuan rakyatnya juga berprofesi sebagai petani, itu artinya akan sangat berbahaya jika mata pencaharian mereka terganggu,” tegas Arif.

Arif menegaskan bahwa mereka semua butuh makan, merek semua butuh minum. Namun tidak semua membutuhkan semen. “Atas dasar itu lah, tidak ada alasan bagi kami dari organisasi mahasiswa untuk tidak mendukung perjuangan petani kendeng. Lagi pula secara hukum, izin pabrik semen sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK),” tutup Arif. (RSK)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 4