Hukum

Satgas Saber Pastikan 6 Bulan Lagi Indonesia Bebas dari Pungli

Menkopolhukam Kabinet Kerja Jokowi-JK hasil reshuffle jilid II/Nusantaranews
Menkopolhukam Kabinet Kerja Jokowi-JK hasil reshuffle jilid II/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto telah melantik 236 personel satuan tugas sapu bersih pungli (Satgas Saber Pungli), Jumat, (28/10/2016).

Struktur organisasinya terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Dwi Priyatno sebagai Ketua Tim Satgas Saber Pungli, kemudian Inspektur Jenderal Kemendagri sebagai Wakil Ketua I, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai Wakil Ketua II, Staf Ahli di lingkungan Kemenkopolhukam sebagai sekretaris.

Adapun anggotanya terdiri dari anggota Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman RI, serta Polisi Militer TNI. Satgas ini tidak memasukan pejabat seperti menteri atau pimpinan lembaga.

Sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, rentang waktu kerja Satgas Saber Pungli berlangsung selama enam bulan. Dalam kurun waktu enam bulan itu dipastikan praktik pungutan liar (pungli) di pelayanan publik sudah tidak ada lagi. Demikian dikatakan Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Komjen Pol Dwi Priyatno usai pelantikan di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat, (28/10/2016).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Dwi berujar kendati sudah ada satgas saber pungli, masing-masing kementerian atau lembaga terkait dapat membentuk Satgas serupa untuk membantu kerja Satgas Saber Pungli.

“Hal itu sebagaimana sesuai dengan Perpres,” katanya.

Seperti dalam Perpres lanjut dia, pemberantasan pungli harus tegas, terpadu, efisien, efektif, dan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Atas dasar itu dia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktid dalam mendukung operasional Satgas Saber Pungli dengan melapor ketika menemukan praktik seperti itu.

Sebagai informasi ada tiga saluran yang dapat digynakan jika kalian menemukan adanya praktik pungli dalam pelayanan publik yakni melalui saberpungli.id atau sms ke nomor 1194 atau bisa juga menghubungi call center 193. (Restu)

Related Posts

1 of 16