Hukum

Sambangi KPK, Jaksa Farizal Dikawal Empat Orang dari Kejaksaan

Sambangi KPK, Jaksa Farizal Dikawal Empat Orang dari Kejaksaan/Foto Fadilah
Sambangi KPK, Jaksa Farizal Dikawal Empat Orang dari Kejaksaan/Foto Fadilah

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Farizal. Farizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus suap penjualan Gula Tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia) di PN Padang.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin, (26/9).

Pantauan Nusantaranews.co dilokasi, Farizal sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10:20 WIB. Dia tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek. Dia nampak dikawal oleh empat orang berseragam kejaksaan. Namun dia enggan mengucapkan sepatah kata pun saat dicerca pertanyaan oleh awak media.

Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp 365 juta, kepada Farizal.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Menurut KPK penyuapan tersebut diduga untuk “membantu” perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi oleh Xaveriandy Susanto.

Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD RI saat itu, Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta.

KPK menyangkanya Farizal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (Restu)

Related Posts

1 of 24