Hukum

Sakit Komplikasi, Terpidana Suap Kepada Dewi Yasin Limpo Meninggal Dunia

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii meninggal dunia pada Sabtu (26/11/2016) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menghembuskan nafas terakhir pada pukul 18:00 WIB. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati membenarkan kabar tersebut.

“Iya (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Deiyai, PapuaIrenius Adii) meninggal dunia, kemarin sore sekitar jam 18:00 di lapas sukamiskin,” tutur Yuyuk melalui pesan singkat, di Jakarta, Minggu, (27/11/2016) malam.

Yuyuk menyebutkan, Irenius meninggal dunia di klinik Lapas Sukamiskin lantaran sakit yang dideritanya. Meski demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui secara pasti penyakit yang diderita Irenius.

“Sakitnya komplikasi. Karena itu adalah kewenangan lapas sukamiskin silakan ditanyakan kesana saja lengkapnya,” ucap wanita yang akrab disapa Yeye itu.

Irenius merupakan terpidana perkara suap ke Dewi Yasin Limpo. Motif suap adalah untuk memuluskan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Irenius ditangkap tim rasuah dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Oktober 2015. Kemudian pada 23 Maret 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Irenius terbukti secara sah telah memberikan uang suap sebesar SGD 17.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk mengurus proposal proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonisnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan masa subsidair selama 3 bulan. (Restu)

Related Posts

1 of 200