Politik

Ruhut Masih Dibayang-bayangi MKD

NUSANTARANEWS.CO – Telah beberapa bulan secara resmi anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengundurkan diri dari parlemen. Namun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menentukan pengganti dirinya sebagai wakil rakyat hingga saat ini tak kunjung dilakukan.

Celakanya sebelum Ruhut menyatakan berhenti sebagai legislator, ia menyisakan masalah pelanggaran kode etik yang proses penanganannya kini masih ditangani Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).

Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding memastikan proses hukum penanganan pelanggaran kode etik bagi Ruhut masih tetap berlanjut.

“Dalam kaitan dengan kasusnya di MKD, karena ini sudah dibentuk panel, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan sidang-sidang panel,” ujar Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2016).

Suing memastikan proses penegakan hukum kode etik dapat secara otomatis ditutup ketika proses PAW bagi yang bersngkutan sudah selesai. Selama belum ada kepastian mengenai pengganti Ruhut di DPR, kat Sudding, pihaknya akan tetap menggelar proses penegakan etik bagi yang bersangkutan.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

“Ketika anggota dewan belum berhenti, belum di PAW, maka status keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut,” jelasnya.

Disatu sisi, Sudding mengakui surat pengunduran diri Ruhut telah diterimanya. Menurutnya, pihaknya juga telah mengirim surat terkait ke meja pimpinan DPR.

“Namun belum ada proses tindak lanjut di pimpinan dewan dan kita juga dari MKD akan mengkonsultasikannya,” paparnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 71