Berita UtamaHukumPolitik

Romo Syafi’i: Kasus Buku ‘Jokowi Undercover’ Dari Awal Sudah Janggal

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, menilai bahwa banyak hal yang janggal dalam penanganan kasus buku ‘Jokowi Undercover‘ oleh pihak kepolisian.

“Dari awal prosesnya memang sudah janggal, ini ada apa? Ini seperti ada upaya membungkam proses hukum, menakut-nakuti rakyat, ini negara sudah menjadi negara kekuasaan,” ungkapnya kepada Nusantaranews saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/01/17).

Hal tersebut menurut pria yang akrab disapa Romo Syafi’i itu, dikarenakan negara saat ini sudah berubah dalam proses penanganan hukumnya.

Baca: Jokowi Wajib Hadir Jika Diminta Jadi Saksi di Kasus Buku ‘Jokowi Undercover’

“Ya itu sekarang ini negara sudah menjadi mach state, negara kekuasaan, bukan negara rech state lagi, bukan negara hukum lagi, bicaranya bukan hukum lagi tapi kekuasaan, nah ini yang sangat berbahaya sebenarnya,” ujarnya.

Padahal, lanjut Syafi’i, dalam kasus buku ‘Jokowi Undercover‘, yang dipermasalahkan adalah diri pribadi Jokowi, bukan kapasitasnya yang sebagai Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

“Soal ini kan sebenarnya sudah menjadi delik aduan, jadi yang harusnya mengadu itu harusnya yang dirugikan, kalau itu dianggap tidak benar, dalam hal ini harusnya presiden dong yang mengadukan Bambang Tri (penulis buku ‘Jokowi Undercover‘). Tapi ini kok yang mengadukan yang lain, kemudian Bambang Tri jadi tersangka, mana tahu presiden membenarkan itu (buku), gimana coba?,” kata Politisi dari Partai Gerindra itu.

Bahkan, Syafi’i mengatakan, Presiden Jokowi pun belum mengklarifikasi semua hal yang dituduhkan oleh kepolisian kepada Bambang Tri. Misalnya saja terkait pembahasan ibu kandung dari Jokowi dalam buku ‘Jokowi Undercover‘.

“Belum proses klarifikasi dari presiden sendiri, kalau presiden membantah itu, yang dituduhkan apa? Itu benar nggak ibunya? Buktikan kalau itu memang benar ibunya, kalau memang dia (jokowi) tidak bisa membuktikan itu ibunya, berarti Bambang Tri benar dan tidak bisa dipersalahkan. Harusnya kan seperti itu, kalau ini memang proses hukum, tapi ini kan sudah jadi proses kekuasaan, jadinya sudah aneh-aneh gitu loh!,” ujarnya.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

Untuk itu, Syafi’i menambahkan, media harus mengambil peran dalam mengawal semua proses penanganan hukum yang ada, termasuk kasus buku ‘Jokowi Undercover‘. Agar, proses penanganan hukum tetap berjalan semestinya dan tidak berubah menjadi proses penanganan atas kekuasaan.

“Menurut saya, medialah yang bisa berperan merubah ini semua. Karena DPR kan sudah mayoritas ada di pemerintahan, sudah dikanalisasi,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 158