Kesehatan

Rokok Menthol Akan Dilarang Mulai Mei

NUSANTARANEWS.CO – Rokok menthol akan dilarang beredar terhitung mulai Mei mendatang. Pada 20 Mei 2020 mendatang peredarannya sudah tidak diperbolehkan lagi menyusul UU Pertembakauan baru tentang rokok rasa menthol akan segera digulirkan.

Melansir Mirror, pelarangan rokok menthol sendiri dilakukan secara bertahap. Dimana terhitung mulai 21 Mei tahun ini, rokok menthol ini perlahan dilarang untuk dibeli alih-alih konsumsi. Kabarnya, harga rokok menthol akan sangat mahal sehingga orang tak mampu membelinya dalam jumlah banyak maupun dibeli secara rutin.

Disebutkan, sebatang rokok yang dibumbui dengan senyawa dingin itu berisi zat yang mampu membuat kulit terasa dingin. Hal itu memicu saraf merasakan dingin ketika mengkonsumsinya.

Menurut Actionnya on Smoking and Health (ASH), pelarangan rokok menthol ini berkaitan dengan upaya untuk mengurangi dan menahan laju perokok muda sehingga dinilai perlu dilakukan langkah-langkah kongkret guna menerapkannya.

“Rokok sudah mahal dan kenaikan harga rokok merupakan faktor kunci dalam membuat orang berhenti merokok,” ujar perwakilan ASH, Amanda Sandford.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Skema pelarangan di awal-awal ini, kata Sandford, orang yang akan membeli rokok menthol sebanyak satu paket yang berisi sepuluh batang dengan harga yang mahal. Bahkan mahalnya satu paket tersebut melebihi uang jajan yang dimiliki para remaja.

Sehingga, kata dia, para remaja akan berpikir ulang untuk membeli rokok karena harganya yang mahal. Itu baru satu paket, apalagi kalau remaja tersebut hendak menambah paketnya tak akan mampu.

“Ini pukulan telak bagi perokok, terutama di kalangan remaja,” cetusnya.

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 414