Berita UtamaPolitik

Revisi UU Terorisme Dijadwalkan Rampung Bulan Oktober

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Angggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Terorisme DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi, menerangkan Revisi UU terorisme memerlukan banyak harmonisasi dengan UU terkait dengan terorisme seperti UU 34/2004 tentang TNI, UU Intelejen, UU LPSK (Perlindungan Saksi dan Korban, Perpres tentang BNPT, UU sistem pengadilan anak, dan tentu KUHP yg masih dlm proses juga.

“Pansus banyak mengundang hampir seluruh stakeholder, organisasi, LSM, tokoh masyarakat, untuk menerima masukan publik yang komprehensif. Sehingga UU yang dihasilakan dapat menguatkan tindak pencegahan tapi tetap dalam koridor tidak melanggar HAM,” katanya, Jum’at (16/6/2017).

Boby menambahkan Pansus Revisi UU terorisme ini akan segera dirampungkan mengingat urgensinya. “Kami sudah menjadwalkan agar ini selesai dalam masa sidang bulan Oktober,” imbuhnya.

Sebelumnya Panglima TNI Gatot Nurmantyo, meminta dalam revisi UU terorisme tersebut definisi arti teroris ditambahkan menjadi aksi teror merupakan kejahatan terhadap negara.

Boby merasa heran dengan pernyataan Panglima TNI yang menyebut tentang definisi terorisme. Menurutnya statmen panglima itu akan dimasukan dalam draft pembahasan yang artinya menarik kembali draft yang sedang dalam proses pembahasan, ataukah hanya sebagai pertimbangan pembahasan?

Baca Juga:  Belgia: Inisiatif Otonomi di Sahara Maroko adalah Pondasi Terbaik untuk Solusi bagi Semua Pihak

“Sepertinya pemerintah sendiri belum koordinasi antara TNI dan kemenkumham sebagai leader dalam pembahasan Revisi UU teroris,” katanya.

Politisi partai golkar tersebut meminta aktivis dan elemen masyarakat lainya tidak khawatir dalam pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

“Tidak ada yang perlu dikuatirkan. Revisi UU terorisme ini hanya perlu disinkronkan agar menguatkan koordinasi dalam upaya penanggulangan teroris,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 58