HukumTerbaru

Respon MA Terkait Rencana Hakim Agung Bentuk Tim Khusus Evaluasi MA

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengaku tak mempermasalahkan wacana pembentukan tim khusus evaluasi yang mengaudit ulang permasalahan di MA dan seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Namun, tim tersebut hanya boleh mengaudit kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap serta sudah di eksekusi.

“Tetapi kalau perkara yang belum selesai dan berkekuatan hukum tentu tidak bisa, karena melanggar prinsip peradilan dan kemandirian hakim. Karena bila ada pihak berperkara tidak puas atau tidak puas, bisa mengajukan upaya hukum, banding, kasasi hingga upaya hukum luar biasa (PK), yang telah diautur oleh Undang-Undang,” katanya saat dihubungi Nusantaranews di Jakarta, Selasa, (9/8/2016).

Sebelumnya Hakim Agung Gayus Lambuun mengusulkan pembuatan tim evaluasi khusus yang mengaudit ulang permasalahan di MA dan seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Tim tersebut nantinya haruslah diisi oleh orang-orang yang kredibel dan mengikutsertakan pimpinan MA. Misalnya seperti Bagir Manan, Harifin Tumpa serta tokoh masyarakat seperti Syafi’i Maarif, Mahfud MD, Busyro Muqoddas, dan Taufiqurrahman Ruki.

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

Tim tersebut nantinya bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) dan KPK untuk melakukan audit forensik permasalahan di lembaga peradilan. Tujuan pembentukan tim yakni untuk menyelamatkan lembaga yudikatif dari para mafia peradilan.

Ide pembentukan tim evaluasi khusus ini berawal dari tertangkap tangannya Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Selama menjadi terdakwa terungkap banyak fakta jual beli perkara di lembaga MA yang dimainkan oleh para mafia peradilan. Permainan tersebut berupa Administrasi Perkara, Promosi Pegawai, dan Pengaturan Majelis Hakim. Tiga masalah tersebut bermuara kepada keadilan yang diharapkan masyarakat menjadi jauh dari harapan. Adapun total perkara yang diatur Andri dan kroninya yakni sebanyak 29 perkara. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,049