Peristiwa

Respon KPK Saat PN Jaksel Tolak Praperadilan Miryam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang menolak gugatan praperadilan Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. KPK pun mengucapkan terimakasih atas putusan tersebut.

“KPK mengucapkan terimakasih pada hakim dan pengadilan yang obyektif,” tutur Wakil Ketua KPK; Laode Muhammad Syarif, melalui pesan singkat kepada awak media, di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut Laode, dengan adanya putusan ini, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini secara maraton. “Dengan ditolaknya praperadilan Miryam maka proses penyidikan di KPK akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Hal senada diucapkan Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah. Menurut Febri penolakan tersebut makin menguatkan bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena kasus pemberian keterangan palsu MSH ini tidak terpisahkan dengan e-KTP. Sebab MSH adalah salah satu saksi e-KTP yang awalnya memberikan informasi terkait ada beberapa orang yang mendapatkan aliran dana e-KTP,” tutup Febri.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Pada siang tadi, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Hakim Asiadi Sembiring menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Miryam S. Haryani.

Dalam pertimbangannya, Asiadi mengatakan soal barang bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup. Artinta KPK dinilai sah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di muka sidang.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari pencabutan BAP (berita acara pemeriksaan) yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang tersebut.

Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 90