Peristiwa

Resmi Dibubarkan, Situs Resmi HTI Diblokir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) resmi mencabut SK Badan Hukum organisasi permasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.  Dengan demikian, HTI secara resmi telah dibubarkan pemerintah.

“Pemerintah telah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No.2 Tahun2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” kata Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris. di Jakarta, Freddy, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menyusul pencabutan SK, nampaknya pemerintah langsung memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagaimana dalam pantauan redaksi Nusantaranews.co, Kamis 20 Juli 2017 pagi.

Pemblokiran situs resmi HTI, senada dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Rudiantara yang menyebut dirinya akan memblokir situs Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)‎ setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Pernyataan itu disampaikan Menkominfo Rudi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (10/5/2017) lalu kepada wartawan. Kendati demikian, kata dia, langkah memblokir situs HTI tersebut harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Wiranto.

“‎Ya kan kemarin pemerintah baru menyatakan posisinya akan membubarkan.‎ Semuanya bareng, terintegrasi, enggak bisa sendiri sendiri,” kata Rudi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Infomatika, apakah situs resmi HTI telah ditutup oleh Menkominfo atau tidak alias ada oknum yang menutup situs tersebut.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

No Content Available