Hukum

Resmi ! Bambang Udoyo Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Jumat, (30/12/2016) ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah ikut menerima suap dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.

Tujuan penyuapan agar perusahaan yang dipimpin Fahmi yakni PT Melati Technofo Indonesia (MTI) memenangkan tender proyek pengadaan satelit minitoring di Badan Kemanan Laut (Bakamla) yang didanai oleh Anggaran Pemdapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, penetapan tersangka Bambang merupakan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terus menerus.

“Hasil koordinasi secara terus menerus kepada KPK dan unsur lingkungan terkait di KPK,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (30/12/2016).

Dia menceritakan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Puspom TNI juga telah melakukan rpenggeledahan di rumah Bambang.

Dengan melihat hasil pemeriksaan dan alat bukti, dikatakan Dodik, penyidik POM TNI menaikan status hukum dari penyelidikan terhadap Bambang menjadi penyidikan.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Untuk selanjutnya yang bersangkutan (Bambang) akan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi pada (14/12/2016) lalu. Dalam pengembangan kasus tersebut, Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut diduga ikut menerima suap.

Adapun hingga kini KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Selain itu 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

Dalam proyek bernilai Rp 220 miliar, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut.

Sebagai PPK, Laksma Bambanglah yang melakukan penandatangan perjanjian pengadaan satelit pemantauan Bakamla itu. POM TNI sendiri sudah meminta keterangan dari Fahmi yang juga merupakan suami dari artis Inneke Koesherawaty. (Restu)

Related Posts

1 of 215