Berita UtamaHukumPolitik

Refleksi Akhir Tahun 2016: Perjalanan Kembali ke UUD 1945 Asli

NUSANTARANEWS.CO – Advokat M. Taufik Budiman dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Solidaritas Indonesia menyebutkan bahwa Amandemen UUD 1945 hanya berlaku untuk periode 1999-2004. Karena itu, mengakhiri tahun 2016 ini, pihaknya mengajak kita semua untuk berjalan kembali ke UUD 1945 yang asli.

Taufik juga menyebut, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, di Indonesia setidaknya sudah pernah berlaku 7 (tujuh) UUD atau Kostitusi yaitu : (Baca : Suharto: Kita Harus Kembali ke UUD 1945)

  1. UUD 1945 yang diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945
  2. Konstusi RIS yang diberlakukan tanggal 19 Desember 1949
  3. UUD Sementara 1950, yang diberlakukan tanggal 17 Agutus 1950
  4. UUD 1945 yang diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
  5. UUD 1945 dengan Perubahan Pertama yang diberlakukan pada tanggal 19 Oktober 1999
  6. UUD 1945 dengan Perubahan Ketiga yang diberlakukan pada tanggal 9 Nopember 2001
  7. UUD 1945 dengan empat kali Perubahan yang diberlakukan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

“Namun dalam prakteknya, juga telah diberlakukan UUD 1945 dengan Perubahan Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000, meskiiun pada naskah Perubahan Kedua itu tidak ada diktum yang menyatakan pemberlakuan Perubahan Kedua UUD 1945 itu,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima nusantaranews, Kamis (29/12/2016).

Dalam UUD 1945, lanjut Taufik, dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya, semua proses kehidupan bernegara ini diatur dan dipandu serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.

Kemudian dalam Tap MPRS No. : XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. III/MPR/2000  dinyatakan bahwa UUD 1945 adalah merupakan sumber hukum tertinggi dalam hierarki / tata urutan perundangan di republik ini.

Bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Baca Selanjunya: Dasar Hukum Perubahan Undang-Undang Dasar

(red-2)

Related Posts

1 of 11