Hukum

Rampung Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Praktik Setoran di DPRD Jatim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus suap dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Ketiga saksi yang dimaksud adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, HM Mochamad Samsul Arifien; Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Ardi Prasetiawan; dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik masih terus mendalami terkait pemberian oleh para kepala dinas kepada Komisi B, terutama terkait peran tersangka Mochamad Basuki, dan M Kamil Mubarok.

“Diketahui MKM (M Kamil Mubarok) sebelumnya adalah Ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh MB (Mochamad Basuki). Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MKM telah pindah komisi,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017) kemarin.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Baca Juga: Kasus Suap DPRD Jatim, KPK Periksa Dua Saksi yang Dicegah

Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2017 lalu. KPK menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim), Moch Basuki; dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, Bambang Heriyanto; Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat; serta Mantan Ketua Komisi B, M Kamil Mubarok.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Adapun pada Kamis (3/8/2017) lalu, penyidik KPK telah melimpahkan tahap dua tiga tersangka pemberi suap di kasus ini. Selanjutnya mereka siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur. Ketiganya yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim; Bambang Heryanto (BH), Kadis Peternakan Provinsi Jatim; Rohayati (ROH) dan Ajudan Bambang Heryanto; Anang Basuki Rahmat (ABR).

Baca Juga: KPK Geledah Lima Lokasi terkait Suap Anggota DPRD Jatim

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Simak berita-berita lainnya terkain OTT KPK dan Kasus Korupsi hasil liputan wartawan nusantaranews.co, Restu Fadilah disini.

Related Posts

1 of 139