Hukum

Rampung Diperiksa KPK, Wakil Ketua Komisi XI Mengaku Dicecar Tujuh Pertanyaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz rampung diperika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/2/2017). Irgan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Kepada awak media, Ia mengaku dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan tersebut terkait bagaimana mekanisme anggaran di Kemenakertrans ini. Hanya saja, Ia tak merinci mekanisme seperti apa yang dimaksud. Apakah terkait dengan pembahasan anggaran ataukah soal pencairan anggaran atau yang lainnya.

“Tentang ini saja mekanisme anggaran,” ujar dia di Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin bahwa selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 590