Hukum

Raih Doktor, Ahmad Basarah Sebut Pancasila Hanya Bisa Diubah Lewat Makar

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) MPR RI, Ahmad Basarah, resmi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum Tata Negara. Kepastian itu diperoleh setelah Ketua Majelis Penguji Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponeoro (FH Undip) Prof. Dr. Benny Riyanto, SH, CN, MH, menyatakan Basarah lulus Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum  dengan  predikat coumlade. Basarah mengantongi nilai 3.94, selama 2 tahun 3 bulan dan 9 hari masa studi.

Ujian promosi Doktor Ilmu Hukum terhadap Basarah itu diselenggarakan di Auditorium Imam Bardjo SH, Undip Semarang, Sabtu (10/12/2016). Ujian tersebut terasa istimewa bukan saja karena dipenuhi karangan bunga dan ucapan selamat. Tetapi juga karena disertasi yang diajukan Basarah ikut dinilai dan dikaji oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, SH MS dan Ahli Hukum Tata Negara Prof. Dr. M. Mahfud MD, SH, SU.

Puluhan pejabat, mulai dari anggota MPR, Menteri, pimpinan partai politik (parpol) hingga kepala daerah ikut hadir menyaksikan prosesi ujian promosi doktor tersebut. Diantara yang hadir terlihat, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, beserta puluhan anggota MPR.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Basarah lulus setelah disertasinya diterima oleh majelis penguji. Disertasi tersebut berjudul ‘Eksistensi Pancasila Sebagai Tolak Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan’.

Usai pelaksanaan ujian promosi, kepada awak media Ahmad Basarah mengatakan, disertasi yang dibuatnya antara lain meneliti tentang kebenaran hari lahir Pancasila, dan  sejauh mana Pancasila dipakai sebagai tolak ukur peradilan di MK.

“Di MK ternyata banyak juga putusan yang tidak menggunakan pertimbangan Pancasila”, ungkap Basarah.

Salah satu contohnya adalah putusan MK tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), yang menolak calon perorangan. Ke depan, kata Basarah kondisi seperti itu tidak boleh terjadi lagi. Ini penting agar citra hukum kita tidak makin jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Disertasi ini juga menyatakan tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah Pancasila, kecuali melakukan revolusi dan membubarkan negara atau dengan cara makar terhadap ideologi negara Pancasila. Lembaga MPR sebagai pembentuk konstitusi (constitution maker) sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila, karena kewenangan MPR menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah ‘Mengubah dan menetapkan UUD’, sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Dalam doktrin ilmu hukum, menurut Teori Hukum Murni (pure theory of law) yang disampaikan Hans Kelsen, Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm). Ciri grundnorm adalah dalam konteks terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara pertama kalinya, kemudian terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir (ijab kabul) sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuk.

Dalam hal isinya, memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, cita-cita kerohanian, cita-cita  politik dan cita-cita negara lainnya dan memuat ketentuan yang memberikan bentuk pada hukum positif. Dengan ciri Pancasila yang tidak dapat diubah tersebut maka mengganti dasar dan ideologi Pancasila berarti sama dengan membubarkan negara yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Adapun rekomendasi dalam disertasi ini, diantaranya adalah MK dalam menjalankan wewenangnya seharusnya tidak hanya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), melainkan MK seharusnya juga berfungsi sebagai pengawal ideologi negara (the guardian of the ideology), yakni Pancasila. Sebagai konsekuensi kedudukan sebagai pengawal ideologi negara maka dalam mengadili suatu perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, MK selain mendasarkan pada pasal-pasal UUD 1945, seharusnya juga mendasarkan pada Pancasila sebagai tolak ukur. (Deni)

Related Posts

1 of 466