Hukum

Rabu Ini, Penyuap Irman Gusman Hadapi Vonis Hakim

NUSANTARANEWS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri), Xaveriandy Sutanto dan Memi akan menghadapi vonis dalam perkara dugaan tindak pidana suap kepada Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman pada hari Rabu, (4/1/2017) ini. Berdasarkan agenda, sidang pembacaan dimulai pada pukul 09:00 WIB, namun hingga kini sidang belum juga dimulai.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara ini menuntut Xaveriandy dihukum 4 tahun penjara sedangkan istrinya Memi dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut karena jaksa menilai keduanya terbukti menyuap Irman sebesar Rp100 juta.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar CV Semesta Berjaya yang dipimpinnya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 12