KolomOpini

Quo Vadis Pemerintahan Jokowi Terhadap Freeport?

Oleh: Salamuddin Daeng

NUSANTARANEWS.CO – Awal mula sejak tahun 2014 yang merupakan titik awal konflik pelaksanaan UU Minerba, perusahaan tambang termasuk Freeport terkena beberapa kewajiban antara lain; pertama, Freeport dan perusahaan tambang lainnya diminta menyerahkan uang jaminan, yakni jaminan pembangunan smelter dan jaminan pembebasan lahan. Uang itu disimpan dan disetorkan ke bank bank nasional.

Namun uang jaminan terutama yang dibayar perusahaan besar tidak digunakan, cuma mengendap di bank-bank BUMN. Entah siapa yang menikmati bunga uang tersebut. Namun yang jelas tidak ada pembebasan lahan dalam rangka pembangunan smelter dan peletakan batu pertama yang menandai akan dibangunnya smelter.

Kedua, perusahaan Freeport dikenakan kewajiban untuk membayar bea keluar ekspor, dengan alasan karena tidak melakukan pengolahan di dalam negeri dan tidak memberikan nilai tambah ekonomi. Namun, meski bea keluar telah dibayar tetapi pemerintah tidak menggunakan uang tersebut untuk mempersiapkan agar perusahaan membangun smelter, misalnya mempersiapkan lokasi, mempersiapkan pembangkit listrik dll. Uang-uang hasil bea keluar ekspor hasil tambang tidak jelas rimbanya.

Ketiga, perusahaan diwajibkan segera melakukan divestasi saham mereka sesuai kontrak karya dan UU minerba. Divestasi merupakan salah satu strategi agar negara menguasai saham Freeport secara mayoritas.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Namun proses divestasi tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan rakyat dan diamanatkan konstitusi, kontrak karya dan UU minerba. Divestasi atau penyerahan saham perusahaan kepada nasional, justru saham perusahaan tambang jatuh ke tangan para taipan yang bekerjasama dengan modal asing lainnya. Jadi divestasi adalah pindahnya kepemilikan tambang dari perusahaan tambang swasta ke swasta lain bukan ke tangan negara.

Kondisi Freeport Kini

Saat ini, perusahaan tambang Freeport malah diminta mengubah kontrak karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus. Akibatnya kontrak karya berakhir. Sementara beberapa kewajiban dalam kontrak karya seperti divestasi, pengolahan, sedang berjalan akan kehilangan dasar hukumnya. Selain itu, kejadian ini dapat dipandang oleh Freeport sebagai pembatalan kontrak secara sepihak. Dengan demikian akan lebih mudah bagi Freeport menang di arbitrase.

Selanjutnya, Ijin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) yang pelaksanaannya melalui peraturan menteri ESDM, justru mengulur jangka waktu divestasi dan jangka waktu pembangunan smelter yang seharusnya telah berakhir. Pemerintah kemungkinan tahu bahwa pembangunan smelter dan divestasi tidak mungkin ke tangan nasional.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Jadi jangka waktu dan proses yang semakin panjang akan menjadi peluang pihak tertentu untuk pamerasan kepada perusahaan tambang. Lagi pula apa sifat khusus dari pertambangan mineral tembaga, emas dan perak yang dilakukan Freeport ini. Penyiasatan peraturan semacam ini akan menciptakan kebingungan tidak hanya bagi Freeport tapi juga bagi ratusan pertambangan lainnya.

Kontrak karya seharusnya berakhir 2021. Namun dengan perubahan ini berarti tidak ada lagi kepastian kontrak. Bagi Freeport rezim Ijin bisa membahayakan mereka. Karena ijin dapat  dicabut atau diperpanjang sekehendak hati pemerintah. Hal seperti ini akan membuka peluang pihak pihak tertentu semakin leluasa memeras perusahaan tambang. Selain kepastian hukum bagi pertambangan semakin tidak ada.

Pemerintah Harus Tegaskan Keiinginan

Dalam konteks ini, apa sesungguhnya yang dikehendaki oleh pemerintahan Jokowi ini? Apakah mau melakukan nasionalisasi, mau melakukan hilirisasi, smelterisasi atau industrialisasi tambang? Atau mau mendapatkan uang hasil bea keluar, royalti, atau pajak semata?

Pemerintah harus jelas apa maunya.  Sehingga bisa dipahami oleh investor dan publik. Kalau pemerintah mau semuanya, katakan dengan jelas bahwa pemerintah mau semua hal di atas. Karena jika tidak, maka publik dapat mencurigai ada kepentingan pribadi dam kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan atas kekisruhan ini.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

Atau pemerintan cuma menekan perusahaan tambang Freeport, Newmont dan tambang tambang besar lainnya dengan tujuan memeras mereka? Dengan kata lain, kalau tidak bisa bangun smelter maka Freeport harus bayar. Jika tidak bisa divestasi maka Freeport harus bayar, kalau tidak bisa serahkan uang jaminan maka Freeport harus bayar, kalau tidak bisa bayar bea maka Freeport harus bayar. Adapun tidak mau mengubah kontrak menjadi IUPK maka Freeport harus bayar. Kepada siapa bayarnya? Jangan-jangan kepada pribadi-pribadi pejabat negara?

Supaya manipulasi dan pamerasan semacam itu tidak terjadi, maka Presiden harus turun tangan menjalankan semua keputusannya secara penuh dan terkontrol, agar tidak mudah dibajak oleh pendekar berwatak jahat yang ada dalam kabinet. Pengalaman mengajarkan bahwa selama ini kegagalan perusahaan tambang dalam menjalankan kontrak karya dan UU Minerba menjadi alat bancakan penguasa.

*Salamuddin Daeng, Pengamat ekonomi politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Related Posts

1 of 509