Hukum

Putusan Hakim Pasca Jimly dan Mahfud Dianggap Tak Berkualitas

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki berpendapat bahwa putusan-putusan hakim konstitusi saat Mahkamah Konstitusi di periode Jimly Asshiddiqie dan Mohammad Mahfud MD sangat berkualitas dan kuat. Hal tersebut berbanding terbalik dengan putusan-putusan MK setelah periode kedua orang tersebut.

“Berbeda jauh dengan putusan-putusan MK seteleh periode itu, sangat tipis. Kadang-kadang hanya mengambil pertimbangan hukum dari pemohon dan termohon yang dangat datar sekali jadi putusannya menurut saya itu sangat normatif,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk di Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Akibatnya putusan-putusan hakim konstitusi saat ini tidak dapat dijadikan sebagai referensi untuk pembelajaran bagi para mahasiswa yang sedang menempuh ilmu dibidang hukum. Padahal kasus demi kasus biasanya memiliki karakter tersendiri yang menarik untuk dibicarakan dan dipelajari.

Menurutnya putusan hakim yang tidak berkualitas itu lantaran hakim MK saat ini sangat minim integritas dan kompetensinya. Hal tersebut berbeda saat MK dibawah kepemimpinan Jimly dan Mahfud MD.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Dimana pada periode kedua orang tersebut, atmosfer akademiknya masih ada. Semua hakim MK itu menulis buku atas putusan yang dikeluarkannya dan itu sangat berkualitas dan kuat juga dengan referensi-referensi yang kuat dan juga bisa dijadikan referensi yang kuat untuk pembelajaran,” ucapnya.

Atas dasar itu, Ia menyarankan agar para pengusul hakim konstitusi menyiapkan hakim berkualitas untuk mengisi kekosongan satu hakim konstitusi saat ini. Langkah ini dinilai perlu untuk menghasilkan putusan yang berkualitas.

“Karena dengan hakim yang memiliki kualitas dan hasil putusannya pun berkualitas, kepercayaan publik pun akan kembali terbangun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Patrialis Akbar merupakan salah satu hakim konstitusi saat ini yang tengah terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga memperdagangkan perkara Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada salah satu importir daging bernama Basuki Hariman (BHR).

Besar kemungkinan, Patrialis Akbar akan dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Sebab biasanya setiap kasus yang ditangani oleh KPK selalu berhasil hingga di pengadilan tingkat akhir. (Restu)

Related Posts

1 of 435