HukumLintas Nusa

PT KAI Dilaporkan ke KPK dan Komnas HAM

NUSANTARANEWS.CO, Madiun – Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun Gandhi Yuninta menyatakan bahwa, saat ini lahan yang ditempati sekitar 1.000 warga dari Madiun Kota sampai Slahung, Ponorogo, merupakan tanah milik negara.

“Sejak tahun 1980 atau tiga tahun setelah PT KAI yang saat itu bernama PJKA tidak memanfaatkan lahan yang ada sebagai sarana transportasi atau sarana bisnis. Menurut Keppres 32 Tahun 1979, tanah negara yang sudah diduduki masyarakat dan jadi perkampungan akan diprioritaskan haknya sesuai dengan persyaratan,” tutur Gandhi dalam keterangannya kepada Nusantaranews.co, Selasa, 11 Juli 2017.

Gandhi menjelaskan berdasarkan Kepres No.32 Tahun 1979 Pasal 4 menegaskan bahwa, tanah‑tanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh Rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada Rakyat yang mendudukinya.

“Oleh karena itu AWPI Mensuport untuk memperjuangkan hak rakyat bersama Perkumpulan Mayapada Pinasthi atas segala rentetan bebagai kasus yang selama ini terjadi. Maka hari ini kami Laporkan Kepada Komnas HAM dan KPK,” ungkap mantan Wakil Wali Kota Madiun (2004-2009) ini.

Baca Juga:  Kebijakan Kadindik Bikin Cemas, Pj Gubernur Adhi Karyono Cuek Nasib GTT dan PNPNSD di Jawa Timur

Ditambahkan Gandhi, guna menindaklanjuti laporan warga penghuni tanah Negara eks Rel KA jalur Madiun Slahung yang tergabung dalam Perkumpulan “Mayapada Pinasthi” masyarakat penghuni tanah negara, mengadukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan bukti dan data valid. Pasalnya, telah terjadi Pungutan Liar oleh PT.KAI (Persero) DAOP VII Madiun.

“Sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum serta tidak terselesaikanya kasus tersebut. Sehingga masyarakat penghuni tanah negara yang dimaksud terutama di wilayah kabupaten Ponorogo merasa dirugikan karena tidak adanya dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.

Karena itulah, atas nama masyarakat penghuni tanah negara dan sebagai warga Negara Indonesia yang taat Hukum pihaknya Mohon Perlindungan sesuai dasar dasar hukum maupun peraturan perundangan yang sah.

Sementara itu, Ketua Mayapada Pinasthi Darmiyanto menjelaskan, pihaknya menentang rencana eksekusi. Sebab, kata dia, belum ada kekuatan hukum apapun yang menyatakan aset yang selama ini ditempati warga adalah milik PT KAI.

“Hasil klarifikasi ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Madiun yang dijawab dengan surat bernomor 170/646/401.040/2016 per tanggal 1 April 2016 menegaskan bahwa, PT.KAI tidak berhak atas tanah negara Eks Rel KA Jalur Madiun Slahung itu. Maka dari rentetan kasus yang terjadi, kami laporkan PT.KAI (Persero) Ke KPK dan Komnas HAM,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 205