EkonomiLintas Nusa

Prona 2017, BPN Bondowoso Sertifikatkan 9 Ribu Bidang Tanah

Kepala BPN Bondowoso, Bambang Hariono/Foto Saphan Saphan
Kepala BPN Bondowoso, Bambang Hariono/Foto Saphan Saphan

NUSANTARANEWS.CO, Bondowoso – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso akan mensertifikasikan 9 ribu bidang tanah di Bondowoso pada 2017. Jumlah tersebut merupakan kuota Programn Nasional (Prona) pelayanan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat dari Pemerintah Pusat untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan.

Kepala BPN Bondowoso, Bambang Hariono menjelaskan, dibandingkan 2016 lalu, kuota Prona pelayanan sertifikat tanah gratis di Bondowoso pada 2017 meningkat cukup banyak.

“Pada 2016 lalu, kuota program prona di Bondowoso sebanyak 2.500 bidang tanah. Sementara tahun ini (2017) bertambah banyak menjadi 9.000 bidang tanah,” terang Bambang di kantornya, Kamis (23/3/2017).

Bambang menambahkan, untuk tercapainya kuota prona 9 ribu bidang tanah pada 2017 itu, BPN berkoordinasi dengan Pemkab Bondowoso. “Maka dari itu, pertengah Januari 2017 begitu BPN Bondowoso dipastikan mendapat kuota prona 9 ribu bidang tanah, kami melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan Pemkab Bondowoso, pihak kecamatan dan pihak pemerintah desa maupun kelurahan,” katanya.

Tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, menurut Bambang, pelaksanaan prona 2017 diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah yang akan mensertifikatkan tanahnya.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

“Program ini khusus bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah sampai menengah, baik PNS maupun TNI-Polri yang memenuhi ketentuan. Kalau prona 2016 di 37 desa, sedang prona 2017 di 13 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Bondowoso,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, masyarakat yang ikut program prona harus memenuhi persyaratan dari BPN. Diantaranya, tanah yang akan dipetok terdapat di kerawangan, petok C, bukti perolehan (akte jual-beli), dan identitas pemilik. Karena, meski gratis, namun masyarakat berkewajiban melengkapi persyaratan kepemilikan tanah yang diajukan ke BPN, seperti materai, petok, pajak jual beli, dan sisa kelengkapan berkas.

“Karena, pemerintah membiayai pengukuran, panitia pemeriksaan tanah, dan pendaftaran. Untuk persyaratan selebihnya dibiayai pemilik tanah,” kata pejabat kelahiran Besuki Situbondo ini.

Dengan adanya prona, dijelaskan Bambang, dipastikan memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat. Karena, investor dari luar yang ingin menanamkan investasinya ke Bondowoso tidak ragu dengan jelasnya status lahan di desa tersebut.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

“Selain itu, kalau lahan di desa sudah bersertifikat, nilai jual tanah di desa akan naik. Ini sudah tentu memberi keuntungan bagi masyarakat desa. Juga dapat terhindar permasalahan sengketa lahan atau tanah,” jelasnya. (Saphan)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 10