HukumPolitik

Pro-Kontra Pemblokiran Situs Islam, Ini Penjelasan Menkominfo

NUSANTARANEWS.CO – Pemblokiran 11 dari hampir 200 situs yang dianggap melemparkan provokasi berbau SARA di penghujung tahun 2016 masih menyisakan pro dan kontra. Sebagaimana Petinggi Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi, sempat menyesalkan pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo itu.

Menurut Sainut, pemblokiran telah mengundang reaksi pro-kontra di kalangan umat Islam meski pemerintah berdalih memblokir situs tersebut untuk memberantas paham radikal dan terorisme. Sementara Kominfo sendiri, lanjutnya, belum memberikan penjelasan terkait paham radikal yang dimaksud.

Menanggapi pernyataan Zainut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan keputusan memblokir 11 situs media online tidak terkait dengan agama. Situs yang kebanyakan mengatasnamakan diri sebagai media Islam itu diblokir, lanjut Rudiantara, lantaran menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian dan hoax.

“Tidak ada, saya tidak bedakan (pemblokiran). Fokus utama kami itu terkait konten, bukan untuk siapa atau kepada siapa, katakanlah pada agama tertentu, semuanya toh akan diblok kalau memang menyalahi aturan,” kata Rudiantara kepada media, Senin (9/1).

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

Menurut Rudi, Kominfo tidak bermaksud menyudutkan satu golongan agama tertentu atau bahkan melarang masyarakat mengeluarkan aspirasi di media sosial. “Kan yang diblok itu yang kontennya menyalahi regulasi undang-undang, ada hate speach, pornografi, ujaran kebencian, kalau ada indikasi hal-hal begitu ya kami blok, cerdas gitulah pakai internet,” kata dia.

Terkait dengan pemblokiran terhadap situs diatur dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ris/red02)

Related Posts

1 of 35