EkonomiHukumTerbaru

Presiden Diminta Anulir Permen Kementerian ESDM

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Diminta Anulir Permen Kementerian ESDM. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Ignasius Jonan menerbitkan eraturan Menteri No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan yang diterbitkan ini dinilai berbau kontroversial bagi pengusaha karena bertentangan dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi, sehingga sebagian pihak mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menganulir Permen tersebut.

“Kalau perlu Menteri Jonan diberi peringatan dan Presiden menganulir Permen ini. Sebab Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan,” Ketua BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Senin (24/7).

Menurutnya, ini bukan kali pertama jonan membuat regulasi yang tidak bersahabat dengan dunia usaha. Akibatnya, sejumlah target-target pemerintah di sektor energi menjadi molor sebab tidak menarik bagi dunia usaha.

Dikatakan, Permen ESDM No 42/2017 menambah daftar panjang intervensi dan kendali pemerintah di perusahaan energi swasta. Sebab, di dalamnya menteri mengatur perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest perusahaan listrik dan migas. Juga pengurus perusahaan, termasuk perubahan direksi dan komisaris perusahaan. Alasannya, agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

“Pertanyaannya, swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu. Belum lagi ada UU Perseroan Terbatas. Ada yang lindungi suatu badan,” katanya.

Selain itu, cakupan aturan tersebut juga mencakup semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Dikatakan, bila pemerintah akan melakukan fungsi pengawasan, sebaiknya hanya sebatas memberi rambu-rambu. Namun tidak ikut melakukan micro managing diperusahaan swasta sebab sudah ada UU yang mengatur.

Karenanya, Menteri Jonan dinilai sebaiknya tidak ikut mencampuri siapa yang menjadi direksi dan komisaris, karena itu ranah UU PT sudah diatur dalam RUPS.

“Tampaknya Kementerian ESDM sudah seperti Bank Indonesia dan OJK tidak hanya mau mengawasi industri tapi juga mau menentukan sopir diperusahaan swasta. Swasta mana yang mau digituin,” tegasnya.

Kontra paket ekonomi

Menurut Anggawira, Menteri Jonan sudah kebablasan menafsirkan UU Pengawasan. Sebab, Menteri sudah mau masuk ke dalam urusan mikro perusahaan yang bukan menjadi rana pemerintah. Alih-alih kebijakan Jonan mendukung paket-paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokow-JK. Permen ini dinilai malah melawan program debirokratisasi dan deregulasi pemerintahan Jokowi-JK.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

“Dia tambah regulasi disana-sini yang mencekik pengusaha. Regulasi yang ada saja sudah sangat membebankan. Ditambah lagi Permen baru ini berapa banyak meja yang harus dilalui,” tegasnya.

Dikatakan dia, banyaknya Permen-Permen kontroversial Jonan membuat target-target di bidang migas dan kelistrikan menjadi terbengkalai dan molor semua. “Lebih elok kalau Pak Jonan fokus membantu IPP (indepent power producer) saja. Jangan malah tambah beban baru dunia usaha,” tukasnya.

Ia menambahkan, terdapat tiga tantangan besar yang dihadapi industri ketenagalistrikan nasional. Ketiga hal itu adalah ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi di antara Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah, dan pengeloIaan program 35.000 Megawatt (MW)

”Kalau Jonan perbaiki ini saja, investor berebut masuk. Ini malah semua mau keluar,” tandasnya.

Pewarta: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 29