Berita UtamaPolitikTerbaru

Praktik Ketatanegaraan Dinilai Banyak Yang Menabrak Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpandangan, banyak praktik ketatanegaraan yang menabrak konstitusi yang dilakukan oleh lembaga negara.

“Salah satunya adalah praktik calon perseorangan pada pemilu presiden dan calon tunggal pada pilkada. Ini merupakan hasil putusan MK,” kata Margarito Kamis pada dialog “Ini Baru Indonesia” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Margarito, melalui rencana amandemen konstitusi hendaknya ada aturan yang memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk meninjau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melampaui kewenangan konstitusi. Sistem ketatanegaraan Indonesia, menurut dia, memang dapat disebut sulit atau mudah, tergantung pada penerapannya.

“Soal praktik ketatanegaraan yang paling kental nuansa politiknya,” ungkapnya.

Menurut Margarito, bicara politik maka bicara soal kesepakatan dan semua itu tergantung pada individu pempinan lembaga negara. Jika yang diputuskan adalah kesepakatan bersama untuk kepentingan bangsa dan negara serta untuk kepentingan kesejahteraan rakyat maka pelaksanaan ketatanegaraan akan jauh lebih mudah.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Sebaliknya, jika keputusannya kesepakatan hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan, maka praktik ketatanegaraan akan menjadi,” ucapnya.

Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI ini menambahkan, amandemen konstitusi idealnya dengan komitmen untuk kepentingan bangsa dan negara secara murni tanpa adanya kepentingan sektoral dari institusi negara. (Yudi/ant)

Related Posts

1 of 6