Berita UtamaEkonomiPolitik

PP 72 Tahun 2016, Fadli Zon: Aturan yang Melanggar Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menilai bahwa langkah pemerintah yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 72 Tahun 2016 yang dirilis persis pada penghujung tahun 2016 kemarin merupakan sebuah regulasi yang bermasalah.

“PP Nomor 72 Tahun 2016 yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR, jelas bermasalah. Aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/01/17).

Sebagai obyek APBN, Fadli menjelaskan, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

“Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi,” ujarnya tegas.

Dalam catatan Fadli Zon, PP Nomor 72 Tahun 2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN, di mana upaya-upaya awalnya sudah lama dilakukan pemerintah. Untuk membiayai program infrastruktur misalnya, pemerintah yang sedang tidak punya uang telah mendorong BUMN untuk membuat utang-utang sendiri, seperti yang dilakukan sejak 2015 lalu.

Menurut Fadli, apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR. Sebab, di atas kertas, setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan DPR. Namun, dengan melempar utang itu ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek “B to B” dari BUMN, maka persetujuan DPR itu seolah tidak lagi diperlukan.

“Kini, pengguntingan peran DPR itu ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya sekali,” katanya khawatir.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Baca : PP 72 Tahun 2016, Teguh Juwarno: Jurus Baru Hilangkan Kekayaan Negara

Meskipun masih melakukan kajian, namun Fadli mengatakan, penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016 tersebut ada kaitannya dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta PT Pertamina (Persero) Tbk untuk mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk. “Itu sudah jadi kontroversi dalam dua tahun terakhir, karena banyak sekali keanehan dalam rencana itu,” ujarnya.

Politisi dari Partai Gerindra itu itu menjelaskan, Pertamina adalah perusahaan negara yang sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya telah dimiliki oleh asing. Sebelum Pertamina mengakuisisi PGN, sebelumnya PGN akan mengakuisisi terlebih dahulu PT Pertamina Gas (Pertagas), anak perusahaan Pertamina yang core business-nya sama dengan PGN. Kerumitan itulah yang selama ini disebut oleh Menteri BUMN sebagai usaha untuk membangun holding BUMN migas.

“Ada banyak hal yang ganjil terkait rencana itu. Dan semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP Nomor 72 Tahun 2016. Ini tidak boleh dibiarkan,” ungkap Fadli.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Untuk itu, Fadli pun menuturkan, Pemerintah perlu untuk melakukan penjelasan mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, dan semuanya harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.

“Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi,” ujarnya tegas. (Deni)

Related Posts

1 of 112