Berita UtamaHukum

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnala alias Ahok atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebab pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

“Tidak ada masalah, itu adah suatu hal yang boleh dilakukan oleh tersangka. Itu garus kita hormati dan hargai, itu adalah lumrah, masyarakat dapat gunakan haknya,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar usai Konferensi Pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/11/2016).

Diakuinya dalam menetapkan Ahok menjadi tersangka, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara para ahli soal terkait ada tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai Direktur Pidana Umum.

Kendati demikian dia memastikan bahwa keputusan Polri dalam menetapkan Ahok menjadi tersangka, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Dia juga menegaskan penyidik menggunakan pertimbangan hukum dalam menetapkan status tersangka pada Ahok. Bukan karena pertimbangan keamanan. Karenanya dia yakin bahwa keputusan Polri dalam menetapkan Ahok menjadi tersangka, tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

“Tapi dengan keyakinan yang kita ada dapat menetapkan terlapor menjadi tersangka,” tukasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok disangkakan melanggar  Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Restu)

Related Posts

1 of 420