Politik

Politikus Golkar Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014 akan segera diadili. Pasalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas terkait perkara tersebut.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara Charles telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik melimpahkan nerkas dan tersangka Charles ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap dua pada hari ini, Selasa (30/5/2017).

“Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka CJM (Charles Jones Mesang) ke Penuntutan (tahap 2) dalam kasus tindak pidana korupsi Ditjen P2KTrans Kemenakertrans,” ujar Febri di Gedung KPK.

Tim JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Charles Jones Mesang. Nantinya, surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu rencananya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Rencananya sidang di Jakarta,” pungkas Febri.

Pada Senin 5 Desember 2016, KPK telah menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans tahun 2014.

Charles saat berada di Komisi IX DPR juga menjadi anggota di Badan Anggaran DPR pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5% dari total anggaran optimalisasi. Charles diduga menerima uang dari Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Atas perbuatannya itu, Charles Mesang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 74