Lintas Nusa

Polisi Ponorogo Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Tersangka ilegal logging MR bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Badegan, Ponorogo, Jatim. Foto: Muh Nurcholis/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Kasus ilegal logging kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan, Ponorogo pada Rabu (31/5/2017), sekitar pukul 01.30 WIB dinihari mengamankan satu unit truck engkel warna kuning No. Pol AE 9928 SC.

“Truk yang kami amankan bersama sopirnya karena diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” terang Aiptu Heri Hartono selaku Kanit Reskrim Badegan.

Dia menambahkan, polisi mengamankan pelaku yang berprofesi sebgai sopir yaitu MR (43 th) warga Dukuh Krajan, RT 06/01, Desa Watu Bonang, Kecamatan Badegan.

“Sebelumnya petugas Reskrim mendapat info dari warga akan ada kendaran bermuatan kayu hasil hutan, yang melintas dari arah Desa Watu Bonang Kecamatan Badegan,” jelasnya.

Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Badegan melakukan penghadangan kendaran truck dari arah Desa Watu Bonang.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, benar didapati ada kendaraan truck yang melintas dan bermutan kayu jenis sono keling tanpa dilingkapi dokumen sahnya hasil hutan,” bebernya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Selanjutnya sopir dan kendaraan berikut Barang buktinya diamankan di Polsek Badegan. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Truck Merk Mitsubishi Tahun1985, warna kuning, No. Pol AE 9928 SC.

“Serta dua belas batang kayu Sono Keling dalam berbagai berbagai ukuran panjang, antara 200 cm sampai 70 cm dan diafsir volume 1.37 M3,” tandasnya.

Mantan Kanitreskrim Polsek Ngrayun ini menambahkan bahwa tersangka MR ditahan di sel tahanan Mapolres Ponorogo.

Reporter: Much Nurcholis
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

No Content Available