HukumLintas Nusa

Polisi Amankan 1,6 Kuintal Bubuk Mercon Siap Edar

NUSANTARANEWS.CO, Bondowoso – Polres Bondowoso mengungkap kasus tindak pidana kejahatan membuat, menguasai, membawa, menyimpan, dan mengedarkan bahan peledak (handak). Pengungkapan kasus ini di Desa Selolembu, Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso, pada Kamis (8/6/2017) malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti bubuk mercon seberat 160 kilogram atau 1,6 kuintal siap edar. Selain itu, menyita 471 selongsong mercon, 4.700 helai sumbu mercon, alat pembuat mercon, dan dua unit sepeda motor.

“Kami juga menangkap dua pelaku, yakni Made Ade Sumardi (45) dan Sukardi (44), keduanya warga Kelurahan Nangkaan,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, Jumat (9/6/2017).

Lebih lanjut, Taufik – panggilan akrab AKBP Tafuik Herdiansyah Zeinardi- menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula penangkapan pelaku saat melakukan transaksi membawa barang bukti bubuk mercon seberat 20 kilogram. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan menemukan BB bubuk mercon dibungkus plastik satu kilograman seberat 140 kg.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Iklim Demokrasi Indonesia Sudah Dewasa

“Barang bukti ini didatangkan pelaku dari Pasuruan. Pelaku juga pernah dihukum dan merupakan saudara kandung korban mercon meledak di Kelurahan Kota Kulon, Bondowoso pada tahun 2014, yang menewaskan 3 orang,” jelasnya.

Mantan penyidik KPK ini mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak pidana kejahatan handak ini, karena menguntungkan. Dalam 1 kilogram bubuk mercon senilai Rp 120 ribu, pelaku marup keuntungan Rp 40 ribu.

“Tapi, perbuatan ini merupakan tindak pidana kejahatan. Da, kedua pelaku dijerat pasal pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan 20 tahun sampai dengan seumur hidup,” pungkasnya. (han)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts