Hukum

PN Jakut: Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tunggu Putusan Hakim

NUSANTARANEWS.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias ‘Ahok’ dikabarkan akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, (27/12/2016).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sementara Didik Wuryanto mengatakan belum memiliki keputusan untuk memindahkan tempat sidang dengan terdakwa Ahok itu.

“Iya kalau untuk sidang besok itu masih di Gajah Mada,” tutur Dididk saat dihubungi Nusantaranews, di Jakarta, Senin, (26/12/2016).

Didik menjelaskan agenda dari sidang esok adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Ahok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dalam sidang tersebut nantinya akan diputuskan apakah hakim menerima eksepsi tersebut atau tidak, termasuk keputusan pemindahan lokasi sidang.

“Besok itukan putusan sela, putusan sela itu isinya bisa menerima eksepsi dari penasehat hukum pak Basuki Tjahaja Purnama atau tidak,” ucapnya.

Dididik bilang, jika Majelis Hakim menerima eksepsi tersebut maka sidang selesai dan tidak akan dilanjutkan. Namun jika eksepsi tersebut ditolak, maka sidang tersebut akan dilanjutkan, yang kemudian hakim akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Nah disitulah nanti akan disampaikan persoalan pindah tempatnya,” pungkas dia.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan memindahkan lokasi sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MA memutuskan sidang ketiga Ahok pada Selasa (27/12/2016) besok akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemindahan itu berdasarkan Surat Keputusuan Ketua MA nomor 221/KMA/SK/2016. SK itu dikeluarkan berdasarkan permohonan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Kapolda Metro Jaya M Irjen Iriawan. Adapun alasan pemindahan di tempat yang lebih luas agar bisa menampung pengunjung sidang. (Restu)

Related Posts

1 of 422