Hukum

PN Jaksel Benarkan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengeluarkan Keppres terkait pengabulan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna.

Kata Made Keppres tersebut telah diterima PN Jaksel pada Selasa, (24/1/2017) kemarin. Selanjutnya Kepprrs tersebut akan diserahkan kepada Antasari Azhar.

“Katanya kuasa hukumnya saja yang akan ambil Keppres tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu, (25/1/2017).

Sebagai informasi terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar bebas bersyarat, tepat pada hari Pahlawan (10/11/2016). Antasari bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani 2/3 masa pidana.

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Dengan dikabulkannya grasi tersebut, maka Azhar dapat merehabilitasi nama baiknya. Dengan diperolehnya hak-hak sipil maka Antasari‎ dapat bekerja seperti masyarakat umumnya. Bahkan, Antasari juga dapat mengajukan diri menjadi anggota legislatif pada 2019 mendatang. (Restu)

Related Posts

1 of 500