Hukum

Plesir ke Luar Negeri, Setya Novanto Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia tak bisa memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Rabu (4/1/2017) ini karena tengah berada di luar negeri.

“Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang (dari Setya Novanto) karena saksi masih berada di AS (Amerika Serikat),” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, (4/1/2017).

Meski demikian, Febri belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ulang dijadwalkan untuk politikus partai golkar itu.

Febri menambahkan Setnov seyogyanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto, Rabu ini.

“Ketua DPR-RI, Setya Novanto dijadwalkan diperiksa hari ini untuk tersangka S (Sugiharto) dalam penyidikan kasus e-KTP,” ucapnya.

Sebelumnya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi. Terhadap pernyataan ini, Novanto sudah membantahnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Proyek e-KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp6 triliun. Dari jumlah itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp2 triliun.

Sejumlah saksi pun sudah dipanggil, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini, Zudan Arif Fakhrullah. Saksi lainnya adalah mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (Restu)

Related Posts

1 of 495